DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Empat Komisioner KPU Banjarbaru

DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Empat Komisioner KPU Banjarbaru

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat. Sanksi ini diberikan setelah DKPP memeriksa perkara nomor 25-PKE-DKPP/2025, yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

“DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” tegas Heddy Lugito dalam sidang tersebut. Empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan secara tetap adalah Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU), Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, Haris Fadhillah, komisioner lainnya, diberikan sanksi peringatan keras.

Pelanggaran yang dilakukan oleh keempat komisioner tersebut terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu di Banjarbaru. DKPP menemukan bukti bahwa mereka telah melanggar prinsip-prinsip netralitas, integritas, dan transparansi yang menjadi dasar dalam KEPP. Pelanggaran ini dinilai serius karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang adil.

Said Abdullah, sebagai pengadu, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Banjarbaru telah merugikan dirinya dan proses demokrasi secara keseluruhan. “Kami mengapresiasi keputusan DKPP yang telah menegakkan prinsip keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Said melalui kuasa hukumnya.

Sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.

DKPP menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap KEPP akan ditindak tegas, terlepas dari posisi atau jabatan yang diemban. “Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk selalu menjaga integritas dan netralitas,” tambah Heddy.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Haris Fadhillah. Meskipun tidak diberhentikan, Haris diharapkan dapat memperbaiki kinerjanya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. “Sanksi peringatan keras ini diberikan sebagai bentuk teguran agar teradu V dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” jelas Heddy.

Keputusan DKPP ini juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan pemilu. Mereka menilai bahwa sanksi tegas terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu merupakan langkah penting untuk memastikan kredibilitas dan integritas proses demokrasi di Indonesia. “Ini adalah bukti bahwa mekanisme pengawasan pemilu bekerja dengan baik. Pelanggaran tidak akan dibiarkan, siapa pun pelakunya,” ujar perwakilan salah satu lembaga pengawas pemilu.

Dengan keputusan ini, DKPP kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sanksi yang diberikan tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa penyelenggara pemilu di masa depan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab rans 4d.

Ke depan, DKPP berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dapat belajar dari kasus ini. Integritas, netralitas, dan transparansi harus menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.

“Kami akan mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” ujar Heddy Lugito. Keputusan DKPP ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemilu di Indonesia, mewujudkan pemilu yang adil dan transparan.

Dengan langkah tegas ini, DKPP berharap seluruh pihak dapat berkomitmen pada penyelenggaraan pemilu yang bebas dari pelanggaran. Di masa depan, DKPP akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga integritas dan kredibilitas sistem pemilu Indonesia.

Baca Juga :  Real Madrid Sukses Balikkan Keadaan, Lolos ke Semifinal Copa del Rey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *