
Kemenkum dan WIPO Tingkatkan Kolaborasi untuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia bersama dengan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) telah sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dan perwakilan WIPO yang digelar di Jakarta pada Rabu (tanggal). Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya ekosistem KI yang lebih kuat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Razilu menyatakan kerja sama ini langkah strategis meningkatkan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual Indonesia.
“Kolaborasi ini membangun ekosistem KI yang kuat serta menjawab tantangan global dan teknologi terkini,” ujar Razilu.
Salah satu fokus utama dari pertemuan ini adalah pembaruan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara DJKI dan WIPO.
Nota Kesepahaman ini menjadi landasan hukum memperluas kerja sama dalam berbagai aspek kekayaan intelektual Indonesia.
Kerja sama mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan sistem pengelolaan KI.
Selain itu, pembaruan MoU juga diharapkan dapat memfasilitasi kolaborasi dalam riset dan inovasi terkait kekayaan intelektual.
Tidak hanya itu, pertemuan ini juga membahas potensi penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan hak cipta dan kekayaan intelektual. Razilu menjelaskan bahwa AI dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dalam pendaftaran, pemantauan, dan penegakan hak kekayaan intelektual. “Dengan memanfaatkan AI, kami dapat mengidentifikasi pelanggaran hak cipta dengan lebih cepat dan akurat, serta memastikan bahwa hak-hak kreator terlindungi dengan baik,” tambah toto 4d.
Kerja sama ini mencakup peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di berbagai sektor.
Melalui edukasi dan sosialisasi, DJKI dan WIPO ingin membangun pemahaman strategis mengenai kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Penguatan kerja sama ini mendukung upaya Indonesia meningkatkan daya saing global melalui perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik.
Dengan potensi kreatif besar, Indonesia memerlukan sistem perlindungan KI yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Dengan dukungan dari WIPO, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam pengelolaan kekayaan intelektual yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam penutupannya, Razilu menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia, tetapi juga bagi WIPO dan komunitas global. “Kami yakin bahwa kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak, baik dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual maupun dalam mendorong inovasi dan kreativitas di tingkat global,” pungkasnya. Dengan langkah ini, Indonesia semakin menunjukkan komitmennya untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem kekayaan intelektual dunia.