Direktorat Samapta Polda Malut Berhasil Amankan Miras Ilegal Cap Tikus

Direktorat Samapta Polda Malut Berhasil Amankan Miras Ilegal Cap Tikus

Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum berhasil mengamankan minuman keras Miras Ilegal jenis cap tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kota Ternate. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Maluku Utara.

Petugas menyita puluhan botol miras cap tikus yang disembunyikan rapi dalam kargo kapal di pelabuhan saat operasi.

Miras ilegal ini seringkali menjadi masalah serius karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, mulai dari kesehatan hingga keamanan.

Direktorat Samapta Polda Malut patut diacungi jempol atas keberhasilan mereka dalam mengamankan miras ilegal ini. Tim Tipiring Subdit Gasum menunjukkan komitmen kuat memberantas kejahatan miras melalui tindakan tegas dan cepat di wilayahnya.

Masyarakat diharapkan juga turut mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal ini. Dengan kerjasama yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan wilayah Maluku Utara dapat terbebas dari peredaran miras yang meresahkan.

Kombes Pol Bambang Suharyono menyampaikan, Polda Malut menggagalkan penyelundupan miras via speedboat dari Jailolo ke Ternate.

Ipda Muswar Nuhuyanan, S.H. dipimpin langsung oleh bersama tim Tipiring Subdit Gasum untuk kegiatan ini.

Penindakan dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan miras dari Jailolo ke Ternate dengan speedboat, kata dia.

“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Tipiring Subdit Gasum Polda Malut segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap situs 4d.

Tim Tipiring menemukan 80 kantong miras jenis cap tikus berukuran 600 ml dalam pemeriksaan tersebut di sebuah speedboat

Selanjutnya, semua barang bukti berupa miras tersebut dilanjutkan dipadamkan ke Direktorat Samapta Polda Malut untuk dibunguh dan penginvestigasiannya menjadi lebih lanjut.

Kabid Humas berterima kasih atas partisipasinya yang aktif masyarakat dalam menyalurkan dalam memberikan informasi terkait gejolak ketertundukan yang mencurigakan.

“kami mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemui aktivitas yang dapat memusnahkan ketertiban dan keamanan,” tegasnya.

Kerja sama polisi dan masyarakat penting untuk mencegah peredaran barang ilegal, termasuk miras, demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Semoga keberhasilan Direktorat Samapta Polda Malut dalam mengamankan miras ilegal cap tikus ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi kejahatan serupa.

Baca Juga :  Investasi Vendor Apple di Indonesia Dorong Penciptaan Lapangan Kerja dan Ekspor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *