Tren Baru dalam Politik Mengapa Kampanye AI Perlu Diatur Secara Ketat

Tren Baru dalam Politik Mengapa Kampanye AI Perlu Diatur Secara Ketat

Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, menyoroti pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kampanye AI. Menurutnya, tren baru dalam politik ini perlu diatur secara ketat untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan manipulatif.

Kampanye AI bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi jika tidak diawasi dengan baik. Dengan teknologi yang semakin canggih, kita harus waspada terhadap potensi penyebaran berita palsu dan propaganda politik yang dapat memengaruhi opini publik.

“AI digunakan dalam kampanye membuat materi yang diisi informasi citra diri kandidat yang salah karena sudah di manipulasi demikian sehingga dapat merusak daya rasionali pemilih menjadi pilih memakai pikiran,” kata Kunto.

“Janji punchline kemudian, gaya komunikasi politik mendatang mungkin tidak akan kita temui dengan model AI gemoy lagi,”kata Kunto Jakarta, Kamis.

Berdasarkan meskipun putusannya lebih banyak yang bersorak, Ia mengatakan bahwa ke depan untuk para kandidat beserta tim kampanye atau para konsultasinya harus benar-benar mempunyai cara yang lebih kreatif lagi untuk merespons ketentuan MK tersebut.

Gaya komunikasi politik ke depannya dapat menonjolkan karakter atau hal-hal abstrak dari para kandidat yang dilakukan melalui komunikasi yang lebih intens

Sebagaimana itu, ia juga menyatakan putusan MK tersebut juga dapat mencegah temuan di Pemilu 2019 dan 2024 yang satu calon dapat dikagetkan mati, atau sekedar diprotes karena dipandang cantik di kertas suara.

“Menurut studi itu kebanyakan pemilih mereka yangications pertama sangat tak benar-benar komitmen tinggi poletik ni akan mengambil keputusan berwai berdasar ketertarikan dia dengan kulit pandang, penampilan sikit kandidat, ini jadi risiko ketika kita setelah meminjamkan AI untuk merusak kemampuan pemilih ini untuk bisa pilihnya dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak MK memutuskan dalam Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023, Kamis ini (2/1), bahwa foto atau gambar yang digunakan dalam kampanye pemilu tak boleh direkayasa atau dimanipulasi dengan menggunakan AI berlebihan.

Putusan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam mempertimbangkan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa tidak ada konstan untuk menampilkan foto atau gambar sesuai keadaan adalah bentuk pemekaran dalam prinsip jujur, sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.

Oleh karena itu, regulasi yang ketat perlu diterapkan untuk mengontrol penggunaan AI dalam kampanye politik. Hal ini akan membantu menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik.

BACA JUGA : Serunya Liburan Natal di rans4d Bersama Teman dan Keluarga

Baca Juga :  Kisah Perjuangan Putri Kusuma Wardani di Malaysia Open 2025 Fokus Meningkatkan Fisik dan Mental

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *