Capres Non-Partisan Menjadi Tantangan Baru di Dunia Politik Indonesia

Capres Non-Partisan Menjadi Tantangan Baru di Dunia Politik Indonesia

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin memberikan pandangannya terkait wacana pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan. Menurutnya, hal ini merupakan tantangan baru di dunia politik Indonesia.

Sultan B. Najamudin juga menekankan pentingnya proses seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa capres non-partisan benar-benar memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan untuk memimpin negara. Dengan demikian, diharapkan bahwa capres non-partisan dapat menjadi alternatif yang segar dan membawa perubahan positif dalam sistem politik Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

“kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang prosesnya perlahan tapi berani menyingkirkan bebatasan politik yang melembap perkembangan demokrasi dan memberikan sedikit lebih terbuka hak politik bagi seluruh warga negara untuk dapat mencalonan diri menjadi pemimpin nasional yang berhak,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Meskipun begitu dia menghormati ketentuan pada konstitusi yang memperbolehkan pencalonan presiden hanya lewat melalui partai politik

“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

Dia berharap bahwa hak memilih maupun dipilih akan dipesan lebar dan sesuai rasas keadilan politik bagi rakyat Indonesia sehingga bangsa Indonesia menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

“Cukup sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan mencari pemimpin nasional yang lengkap jika kita tidak siapkan institusi demokrasi lain yang berbeda daripada mereka berpendapat itu dalam menetapkan hal pokok dalam kita bernegara. Bahkan banyak partai politik belum sepenuhnya siap mempraktekkan demokratisasi internal partai,” ujarnya.

BACA JUGA : rans4d Merupakan Aplikasi Permainan Yang Bisa Merubah Hidup Anda Maju

Karena, menurutnya, partai politik di tanah air masih lebih cenderung tidak serius dalam kaderisasi penyedia calon pemimpin bangsa.

Dia juga menamakan beberapa negara demokrasi besar—di antaranya Amerika Serikat (AS), bahkan dia memberi kesempatan yang semaksimal mungkin kepada rakyatnya yang mereka anggap kompeten merampungkan gelombengan untuk memimpin melalui jalanan tandingan.

“Maknanya, prinsip demokrasi itu bahwa prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dikurangi dengan aturan Presidential Threshold punya organisasi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Pasal itu yang ditinggalkan itu tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus mendapat dukungan dari partai politik maupun gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, dan bisa mendapat 25 persen suara sah nasional dari p ileg sebelumnya.

Baca Juga :  Matheus Cunha Pilih Bertahan di Wolverhampton dengan Perpanjangan Kontrak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *